Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.
Fungsi :
| 1 | Penyusunan perencanaan program dan kegiatan Cabang Dinas Pendidikan; |
| 2 | Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pendidikan menengah atas, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di wilayah kerjanya; |
| 3 | Pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas di wilayah kerjanya; |
| 4 | 5Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
| 5 | Pelaksanaan ketatausahaan; |
| 6 | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Pendidikan; dan |
| 7 | Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidkan |
Tugas Sub Bagian Tata Usaha :
| 1 | Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum; |
| 2 | Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian; |
| 3 | Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan; |
| 4 | Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor; |
| 5 | Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat; |
| 6 | Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga; |
| 7 | Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; |
| 8 | Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan; |
| 9 | Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur; |
| 10 | Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menegah atas, pendidikan menengah kejuruan, Pendidikan khusus dan Pendidikan layanan khusus; |
| 11 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan |
| 12 | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan; |
Tugas Seksi Pendidikan Menengah Atas, PKPLK
| 1 | Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas,Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
|
| 2 | melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
|
| 3 | Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
|
| 4 | Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar nasional Pendidikan;
|
| 5 | Melaksanakan pembinaan operasioanal kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
|
| 6 | Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
|
| 7 | Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
|
| 8 | Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
|
| 9 | Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
|
| 10 | Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
|
| 11 | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
|
Tugas Seksi Pendidikan Menegah Kejuruan
| 1 | Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
|
| 2 | Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
|
| 3 | Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
|
| 4 | melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
|
| 5 | melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan
|
| 6 | melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
|
| 7 | melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
|
| 8 | melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
|
| 9 | menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
|
| 10 | melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
|
| 11 | melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
|