Dindik Jatim - Cabang Dinas Kab Malang
Jl. Simpang Ijen No. 2 Oro-oro Dowo, Malang

Tupoksi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.

Fungsi :

1Penyusunan perencanaan program dan kegiatan Cabang Dinas Pendidikan;
2

Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pendidikan menengah atas, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di wilayah kerjanya;

3

Pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas di wilayah kerjanya;

4

5Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

5

Pelaksanaan ketatausahaan;

6

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Pendidikan; dan

7

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidkan


Tugas Sub Bagian Tata Usaha :

1Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
2Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
3Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
4Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
5Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
6Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
7Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
8Melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan;
9Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur;
10Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menegah atas, pendidikan menengah kejuruan, Pendidikan khusus dan Pendidikan layanan khusus;
11Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
12Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;



Tugas Seksi Pendidikan Menengah Atas, PKPLK

1Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Atas,

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;

2melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
3Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
4Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus berdasarkan 8 (delapan) Standar nasional Pendidikan;
5Melaksanakan pembinaan operasioanal kelembagaan dan peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
6Melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
7Melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
8Melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah atas, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
9Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
10Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
11Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.


Tugas Seksi Pendidikan Menegah Kejuruan

1Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan;
2Melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kejuruan;
3Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi satuan pendidikan kejuruan;
4melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan kejuruan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan;
5melaksanakan pembinaan operasional kelembagaan dan peserta didik pendidikan kejuruan
6melaksanakan verifikasi izin pendirian dan operasional pendidikan kejuruan;
7melaksanakan verifikasi peserta didik pendidikan kejuruan;
8melaksanakan koordinasi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan kejuruan;
9menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
10melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
11melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.