Kadisdik Ingatkan SMA dan SMK Negeri di Jatim Tidak Melanggar Larangan Wisuda
Cabang Dinas Kab Malang | 22 Jun 2025 | Dilihat 124
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri se-provinsi setempat agar tak melanggar aturan soal larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pelajar. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. "Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries, Selasa (13/5/2025).
Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.
Menurut dia, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat sekolah menengah, sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan. Perayaan kelulusan atau purnawiyata, kata dia, bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar. "Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.
Komentar